Dalam Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI di Kabupaten Jayapura
SENTANI-Masalah pembentukan Kabupaten Grime Nawa dan juga tenaga honorer
di lingkungan Pemkab Jayapura menjadi perhatian serius dalam pertemuan
antara anggota Komisi II DPR RI Agustina Basik Basik, Ssos, MM, di
Kantor Bupati Jayapura, Senin (234).
Anggota Komisi II DPR-RI ini kemarin diterima lansung oleh Penjabat
Bupati Jayapura Jansen Monim,ST,MM, Wakil I Ketua DPRD Kabupaten
Kornelis Yanuaring, Pimpinan SKPD se-Kabupaten Jayapura, dan dihadiri
oleh Dandim 1701 Jayapura,Letkol Inf Rano Tilaar, Kapolres Jayapura
AKBP Antonius Wantri Yulianto, dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
Anggota Komisi II DPR-RI, Agustina Basik Basik,S,Sos,MM mengatakan,
saat ini Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan,, kepegawaian,
pemilukada dan pertanahan tengah membahas masalah mengenai pemekaran
calon Kabupaten Grime Nawa yang sampai saat ini belum juga disahkan oleh
Pemerintah Pusat. Untuk itu, pihaknya datang ke Kabupaten Jayapura
untuk meninjau lokasi pemekaran Kabupaten Grime Nawa tersebut.
“Jadi kami dari Komisi II DRP RI Komisi II terus berjuang dan mendorong
Mendagri, untuk Kabupaten Grime Nawa tersebut untuk segera menjadi
salah satu kabupaten baru di Papua ini,”ungkapnya kepada wartawan usai
pertemuan di aula Lantai II Kantor Bupati, Senin (23/4).
Menurutnya, usulan pemekaran Kabupaten Grime Nawa ini sudah masuk dalam
salah satu daftar daerah yang akan dimekarkan nanti. Hanya saa, meski
masih ada permasalahan namun pihaknya tetap berkomitmen agar Kabupaten
Grime Nawa ini segera terwujud sebelum masa jabatannya berakhir.
Sementara itu, menyangkut masalah tenaga honorer yang ada di Kabupaten
Jayapura yang belum diangkat hingga sekarang ini, Agustina Basik Basik
mengaku akan membahas ini nanti di rapat Komisi II DPR-RI. Sebab, dari
laporan yang disampaikan oleh pihak Pemerintah daerah Kabupaten
Jayapura bahwa mereka sudah mengajukan ke BKD Pusat tetapi belum ada
jawaban.
“Jadi dua permasalahan ini nanti yang akan menjadi perhatian kami dalam
rapat pembahasandi Komisi II DPR-RI,”tandasnya.
Hanya saja, karena saat ini masih ada kebijakan moratorium atau
penundaan pemekaran daerah oleh Presiden, maka tentu saja akan menunggu
kebijakan baru. “Yang jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar