Senin, 17 Oktober 2016

Distrik Nimboran jadi tuan rumah perayaan HUT kebangkitan masyarakat adat



Tarian adat, khazanah budaya masyarakat adat Kabupaten Jayapura. Tarian ini 
tidak hanya diramaikan oleh kaum dewasa, tetapi juga anak-anak sebagai 
 pewaris budaya itu sendiri – Jubi/Engel Wally
Sentani, Jubi – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 kebangkitan masyarakat di Kabupaten Jayapura akan dilaksanakan di Lapangan Mandala, Genyem, Distrik Nimbiran, 23-24 Oktober 2016.
Bupati Jayapura Mathius Awotauw mengatakan persiapan menjelang kegiatan akbar ini sudah dikoordinasikan dengan semua pihak dan sepenuhnya diatur panitia yang telah terbentuk.
Bupati juga minta kepada tokoh-tokoh adat, masyarakat, agama, dan seluruh lapisan masyarakat di kabupaten ini untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan kegiatan yang akan menampilkan sejumlah potensi lokal yang dimiliki.

Distrik Nimboran jadi tuan rumah perayaan HUT kebangkitan masyarakat adat




 


Add caption



Tarian adat, khazanah budaya masyarakat adat Kabupaten Jayapura. Tarian ini tidak hanya diramaikan oleh kaum dewasa, tetapi juga anak-anak sebagai pewaris budaya itu sendiri – Jubi/Engel Wally
Sentani, Jubi – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 kebangkitan masyarakat di Kabupaten Jayapura akan dilaksanakan di Lapangan Mandala, Genyem, Distrik Nimbiran, 23-24 Oktober 2016.
Bupati Jayapura Mathius Awotauw mengatakan persiapan menjelang kegiatan akbar ini sudah dikoordinasikan dengan semua pihak dan sepenuhnya diatur panitia yang telah terbentuk.
Bupati juga minta kepada tokoh-tokoh adat, masyarakat, agama, dan seluruh lapisan masyarakat di kabupaten ini untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan kegiatan yang akan menampilkan sejumlah potensi lokal yang dimiliki.

Minggu, 16 Oktober 2016

Perda Kampung Adat Wujud Manifestasi Otsus

Sentani, Jpr- Setelah Peraturan Daerah Kampung Adat ditetapkan, maka Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, yang di damping oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura melakukan dialog interaktif di RRI Jayapura, pada hari Senin, tanggal, 10 Oktober 2016.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan Perda ini hanya di Kabupaten Jayapura dan Lingkupnya hanya di Kabupaten Jayapura dan tak bisa disamakan dengan daerah lainnya meski prinsipnya sama.
“Perda Tentang Kampung Adat sejalan dengan semangat Otonomi Khusus. Harusnya, Otsus di Papua ini harus jelas. Yang kta selalu bilang itu adalah kulitnya saja sedangkan dalamnya harus kita lebih perjelas supaya Otsus ini dapat manfaatnya untuk masyarakat dan juga untuk bangsa dan negara. Otsus lahir dari UU nomor 21 tahun 2001 Tentang Proteksi dan Keberpihakkan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua. Pemerintah Provinsi Papua dalam pendekatan pembangunan hari ini dengan kepemimpinan bapa gubernur Lukas Enembe sudah membawa pendekatan pembangunan berbasis 5 wilayah adat di Papua,”katanya.

Banyak tandatangan palsu dalam pelepasan lahan untuk PON XX Papua


Sentani, Jubi – Sejumlah Ondofolo dan tua-tua adat di kawasan Sentani Timur menolak dengan tegas pembelian hutan sagu milik masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Pembelian hutan sagu ini nantinya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan PON XX diwilayah itu.
Penolakan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang berlansung di Ohei Onggi Rasimkleube Kampung Harapan Distrik Sentani Timur, Sabtu (15/10/2016).
Dalam pertemuan tersebut mereka  meminta kepada pihak yang telah menebang dan menggusur lahan tersebut untuk mengembalikan tanaman yang telah ditebang dan digusur didalam hutan yang luasnya mencapai 10ha itu.
Kepala Suku besar Heram Rasim Kleube Ohey melalui juru bicaranya Yerry Ohee mengaku belum ada pemberitahuan dan sosialisasi dari pihak pemerintah daerah terkait pembelian hutan sagu yang adalah milik bersama masyarakat di di kawasan Sentani Timur.