Selasa, 25 Maret 2014

Pemilu di Papua Tak Lagi Gunakan Sistem Noken

VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Adam Arisoy mengatakan, Papua tak akan lagi menggunakan sistem noken pada Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2014. Selama ini, masyarakat Papua, khususnya di wilayah pegunungan biasa menggunakan sistem noken atau sistem keterwakilan.

"Sistem Noken yakni pemilih dapat mewakilkan hak pilihnya kepada seseorang, tidak lagi diterapkan dalam Pemilu Legislatif dan Presiden mendatang. Untuk itu, KPU akan mensosialisasikanya," kata Adam Arisoy, Senin 17 Februari 2014.

Perludem Nilai Sistem Noken di Papua Sulit Dihilangkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat pegunungan di Papua kerap menggunakan sistem noken atau sistem keterwakilan dalam pemilihan umum untuk memilih satu calon. Namun, sistem noken ini masih menjadi kontroversi karena dianggap beberapa pihak tidak menganut sistem langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menilai untuk melarang sistem noken itu sulit dihilangkan terkait dengan tradisi yang telah lama dijalankan masyarakat Papua.

Workshop Media Center Pemilu Papua Digelar: Pendidikan Pemilih Sangat Penting

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Pendidikan bagi pemilih, khususnya pemilih perempuan, pemilih pemula, disabilitas dan kelompok marginal dalam  Penyelenggara Pemilu sangat penting.  Selain itu, komunikasi yang baik di antara para stakeholders, khususnya KPU, Bawaslu, Jurnalis, Organisasi Masyarakat Sipil dan lainnya juga akan meminimalisir kesalahpahaman dalam sirkulasi informasi.

Caleg-Papua-Dinilai-Tidak-Berpihak-Pada-Masalah-HAM

Jurnas.com | SALAH satu Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy menilai, selama memasuki masa kampanye hingga kini Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg) tidak ada yang menyatakan komitmen mendukung penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Baik para caleg untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sesuai data lapangan yang diambil Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di beberapa