Jumat, 23 November 2012

Pengedar Ganja Resmi Tersangka

SENTANI – Salah satu warga Asei Timur berinisial AP, yang tertangkap pada Minggu malam (18/11), bersama barang bukti berupa satu kantong plastik daun ganja kering dari PNG, resmi berstatus tersangka.
Tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja tersebut, sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Roycke Harry Langie, SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Ruslaeni, AMD.IK ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa tersangka sudah lama diincar atau menjadi Target Operasi (TO).

Dikatakannya, AP diduga kuat mempunyai jaringan pemasok ganja dari PNG sebab menurut pengakuannya sudah 8 kali melakukan transaksi di perbatasan RI-PNG. AP juga dalam menjalankan bisnisnya memperoleh untung sebesar Rp 1 juta. “Dia beli dari orang di PNG sebesar Rp 500 ribu per bungkus plastik kemudian dijual ke orang lagi sebesar Rp 300 ribu per bungkus kertas. Tentu meraup untung besar,” ujarnya kepada Bintang Papua Selasa (20/11) di Mapolres Jayapura.
“Barang haram tersebut diperkirakan berasal dari Jayapura, dimana rencananya hendak diedarkan di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya,” imbuhnya.
Disebutkannya, saat ini Polres Jayapura telah mengamankan barang bukti berupa satu plastik ganja, serta dua buah Handphone Nokia 1300.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas yang mencurigai tersangka membawa bungkusan plastik yang disimpan dalam rumah, AP sempat mengelak saat hendak diciduk bahkan AP sempat membuang barang bukti namun karena kejelian petugas akhirnya barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan,” urainya.
Ditegaskannya, AP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kasus penangkapan ganja kali ini merupakan kasus yang kedua belas di Polres Jayapura sepanjang tahun 2012.  ( Sumber : Bintang Papua,dee/aj/lo2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar