SENTANI – Salah satu warga Asei Timur berinisial AP,
yang tertangkap pada Minggu malam (18/11), bersama barang bukti berupa
satu kantong plastik daun ganja kering dari PNG, resmi berstatus
tersangka.
Tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis
ganja tersebut, sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik
Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Roycke Harry Langie, SIK.MH
melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Ruslaeni, AMD.IK ketika
dikonfirmasi menyatakan bahwa tersangka sudah lama diincar atau menjadi
Target Operasi (TO).
Dikatakannya, AP diduga kuat mempunyai jaringan
pemasok ganja dari PNG sebab menurut pengakuannya sudah 8 kali melakukan
transaksi di perbatasan RI-PNG. AP juga dalam menjalankan bisnisnya
memperoleh untung sebesar Rp 1 juta.
“Dia beli dari orang di PNG sebesar Rp 500 ribu per bungkus plastik
kemudian dijual ke orang lagi sebesar Rp 300 ribu per bungkus kertas.
Tentu meraup untung besar,” ujarnya kepada Bintang Papua Selasa (20/11)
di Mapolres Jayapura.
“Barang haram tersebut diperkirakan berasal
dari Jayapura, dimana rencananya hendak diedarkan di Kabupaten Jayapura
dan sekitarnya,” imbuhnya.
Disebutkannya, saat ini Polres Jayapura
telah mengamankan barang bukti berupa satu plastik ganja, serta dua buah
Handphone Nokia 1300.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang
dihimpun petugas yang mencurigai tersangka membawa bungkusan plastik
yang disimpan dalam rumah, AP sempat mengelak saat hendak diciduk bahkan
AP sempat membuang barang bukti namun karena kejelian petugas akhirnya
barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan,” urainya.
Ditegaskannya, AP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka
akan dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang-undang
RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20
tahun,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kasus penangkapan ganja kali ini merupakan kasus yang kedua belas di Polres Jayapura sepanjang tahun 2012. ( Sumber : Bintang Papua,dee/aj/lo2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar