SENTANI - Dari 183 ormas (organisasi masyarakat) dan
OKP (organisasi kepemudaan) yang ada di Kabupaten Jayapura, yang sudah
melakukan daftar ulang baru mencapai 30 persen.
Hal ini diakui Plh. Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Jayapura Musta’in kepada wartawan Rabu (21/11) di Sentani.
Dijelaskannya, masih banyak ormas dan OKP yang tidak mendaftar ulang. Padahal semestinya, setiap dua tahun sekali, ormas dan OKP tersebut harus melakukan daftar ulang.
“Karena di setiap tahun bisa saja pengurusnya ganti, atau ada SK baru dan lain sebagainya sehingga dengan adanya daftar ulang ini akan membuat data yang ada di Kesbangpol terus terupdate,” ujarnya.
Disebutkannya, yang didaftarkan di Badan Kesbangpol adalah kelembagaannya dan pada proses pendaftaranya pun ada tahapannya masing-masing. Dimana pendaftaran ini akan diumumkan di media atau pun di papan pengumuman yang ada di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura.
Hal ini diakui Plh. Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Jayapura Musta’in kepada wartawan Rabu (21/11) di Sentani.
Dijelaskannya, masih banyak ormas dan OKP yang tidak mendaftar ulang. Padahal semestinya, setiap dua tahun sekali, ormas dan OKP tersebut harus melakukan daftar ulang.
“Karena di setiap tahun bisa saja pengurusnya ganti, atau ada SK baru dan lain sebagainya sehingga dengan adanya daftar ulang ini akan membuat data yang ada di Kesbangpol terus terupdate,” ujarnya.
Disebutkannya, yang didaftarkan di Badan Kesbangpol adalah kelembagaannya dan pada proses pendaftaranya pun ada tahapannya masing-masing. Dimana pendaftaran ini akan diumumkan di media atau pun di papan pengumuman yang ada di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura.
“Untuk ormas ataupun OKP yang tidak resmi tidak ada, tetapi yang belum terdaftar ada banyak,” imbuhnya.
Dituturkannya, pada sistem Kesbangpol Kabupaten Jayapura yang diterapkan hingga saat ini adalah sistem pembinaan sehingga pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi dan konsultasi saja.
“Jika kelembagaan tertata dengan baik maka komunikasi pun akan lebih mudah,” tukasnya.
Dipaparkannya, proses daftar ulang ormas dan OKP ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan ini menjadi batas sampai sejauh mana ormas dan OKP ini melakukan daftar ulang.
“Dalam UU tersebut nantinya juga dijelaskan mengenai petunjuk pelaksanaan tentang tata cara mendaftar,” pungkasnya.
Ditambahkannya, ormas dan OKP ini sebenarnya mempunyai andil yang besar dan hal ini coba diberdayakan oleh Kesbangpol Kabupaten Jayapura. ( Sumber : Bintang Papua,dee/aj/lo2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar