Jakarta, 22 Mei 2016 – Memperhatikan
pemberitaan terkait 61 Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)
yang terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan
Barat. Maka Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan
terkait hal tersebut sebagai berikut:
- Pada Tahun 2010 Kementerian Kominfo meluncurkan Program MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan). MPLIK merupakan bagian Program Layanan USO dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet). Tujuan dari Program MPLIK ini adalah untuk menjangkau daerah-daerah Kecamatan yang belum terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses tekekomunikasi dan informasi, khususnya daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.
- Program MPLIK sendiri baru beroperasi tahun 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Artinya Kementerian Kominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sedangkan pengadaan dilakukan oleh penyedia jasa (operator). Program MPLIK tahun 2011 pelaksananya adalah PT. Aplikanusa Lintasarta.
- Setelah Program MPLIK berjalan kurang lebih 3 tahun, dilakukan evaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI. Dalam rapat evaluasi dengan Komisi I DPR RI, diputuskan bahwa program ini dihentikan terhitung sejak 31 desember 2014. Penghentian Program MPLIK ini telah menimbulkan persoalan antara para pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk masalah utang piutang.