SENTANI—Guna meningkatkan kapasitas aparatur
kampung, Pemerintah Provinsi Papua mensosialisasikan Peraturan Gubernur
Nomor 83 Tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan keuangan kampung, Selasa
(26/03) di Balai Diklat Pertanian Provinsi Papua Kabupaten Jayapura,
Yahim.
Dalam sambutan tertulis Penjabat Gubernur Papua drh. Constant Karma yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pendapat Daerah Provinsi Papua Gerson Djitmau, SH.MM mengungkapkan bahwa, dimasa yang akan datang sumber dana perimbangan di kampung bukan hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga berasal dari pemerintah pusat, dan pemerintah Kabupaten Jayapura serta sumber-sumber soft loan atau Bank Dunia yang terdiri dari UNDP, UNICEF, AUSAID, USAID, serta sumber dari potensi pendapat asli kampung.
Dalam sambutan tertulis Penjabat Gubernur Papua drh. Constant Karma yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pendapat Daerah Provinsi Papua Gerson Djitmau, SH.MM mengungkapkan bahwa, dimasa yang akan datang sumber dana perimbangan di kampung bukan hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga berasal dari pemerintah pusat, dan pemerintah Kabupaten Jayapura serta sumber-sumber soft loan atau Bank Dunia yang terdiri dari UNDP, UNICEF, AUSAID, USAID, serta sumber dari potensi pendapat asli kampung.
“Diharapkan, di kampung akan banyak dana yang terserap dan dapat
digunakan oleh masyarakat untuk membangun kampungnya dan membangun
masyarakat dari hasil usaha kampung, hasil kekayaan kampung, hasil
swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan
asli kampung yang sah,” ujarnya.